Kualitas Menu dan Rantai Pasok Terjamin Halal, McDonald’s Indonesia Raih Sertifikat Sepanjang Masa* dari BPJPH Kementerian Agama

14 Maret 2024

  • McDonald’s Indonesia menjadi restoran cepat saji pertama yang menerima sertifikat halal yang berlaku sepanjang masa dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. *catatan: sepanjang masa, selama tidak ada perubahan proses produksi dan komposisi produk.
  • McDonald’s Indonesia merupakan restoran cepat saji pertama yang mendapatkan sertifikat halal dari MUI pada 1994, dan secara konsisten terus melakukan pembaruan Sertifikat Sistem Jaminan Halal LPPOM MUI setiap 4 tahun.
  • Sertifikat tersebut memberikan penegasan bahwa seluruh restoran McDonald’s Indonesia menerapkan prosedur ketat yang memastikan keseluruhan proses penyediaan menu ke konsumen telah sesuai dengan standar halal dan prinsip Halalan Thayyiban, yakni halal dan baik.

Jakarta, 14 Maret 2024 - McDonald’s Indonesia, di bawah naungan PT Rekso Nasional Food, menerima sertifikat halal yang berlaku sepanjang masa, selama tidak ada perubahan proses produksi dan komposisi produk, dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. McDonald’s Indonesia merupakan jaringan restoran cepat saji pertama yang mendapatkan sertifikat halal tersebut yang mengacu kepada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang.

“Sebagai perusahaan lokal pemegang waralaba yang mengembangkan jaringan McDonald’s di Indonesia, kami memahami pasar Indonesia dengan sangat baik. Indonesia adalah negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, maka menghadirkan menu dan memastikan penyediaan makanan dengan proses halal adalah hal penting bagi kami. Komitmen ini telah dilakukan sejak 30 tahun lalu, McDonald’s Indonesia merupakan restoran cepat saji pertama yang mendapatkan sertifikat halal MUI di tahun 1994. Secara konsisten, kami juga terus melakukan pembaruan Sertifikat Sistem Jaminan Halal LPPOM MUI setiap 4 tahun sekali, termasuk apabila ada perubahan peraturan,” ucap Direktur Supply Chain & QA PT Rekso Nasional Food, Ronni Rombe.

Ronni menegaskan bahwa selama puluhan tahun beroperasi di Indonesia, McDonald’s Indonesia menerapkan prosedur ketat untuk menjaga kualitas menu di seluruh rantai pasok. Tujuannya untuk memastikan keseluruhan proses penyediaan menu ke konsumen telah sesuai dengan standar halal dan prinsip Halalan Thayyiban, yakni halal dan baik.

Di bidang sumber daya manusia, McDonald’s Indonesia menjaga komitmen ini dengan memilih perwakilan untuk melakukan training langsung di lembaga pelatihan halal Indonesia Halal Training and Education Center (IHATEC). Perwakilan McDonald’s Indonesia ini selanjutnya harus mengikuti pelatihan dan uji kompetensi untuk mendapatkan sertifikat pelatihan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) dan sertifikat kompetensi. Setelah itu, perwakilan yang telah lulus sertifikasi (Tim Penyelia Halal) dapat melakukan sosialisasi secara menyeluruh ke 318 restoran McDonald’s yang tersebar di seluruh Indonesia.

Dalam proses menjaga kehalalan menu yang disajikan, McDonald’s Indonesia hanya bekerja sama dengan pemasok (supplier) yang telah memenuhi standar halal BPJPH, termasuk untuk menu ayam. Selain itu, McDonald’s Indonesia juga bekerja sama dengan pemasok daging dari Australia yang telah mendapatkan persetujuan BPJPH dan Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

Proses menjaga kehalalan menu dilakukan mulai dari tahapan pertama, yakni seleksi bahan baku, pengembangan menu, dan pembelian bahan baku. Kemudian dilanjutkan dengan tahapan kedua untuk pemeriksaan bahan baku yang datang ke restoran secara detail dan hanya menerima sesuai dengan daftar yang ditentukan. Tahapan selanjutnya meliputi transportasi, penyimpanan dan penanganan bahan baku yang telah disetujui, proses produksi menu, pencucian fasilitas produksi, dan terakhir proses penyajian menu.

“Karyawan kami secara aktif mengingatkan kepada konsumen untuk tidak membawa makanan dari luar restoran demi menghindari potensi kontaminasi produk. Ini sesuai dengan prinsip Halalan Thayyiban. Keseluruhan proses ini diawasi secara ketat. Kami juga melakukan audit internal untuk sistem halal setiap tahunnya,” jelas Ronni.